ENAM PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Selasa Agustus 11th 2009, 17:25
Diarsipkan di bawah:
hukum
Oleh : Slamet Hasan, SH
(tulisan ini pernah dimuat di “BuletinHR” edisi Juli 2009)
Dalam debat Calon Presiden beberapa waktu lalu saya terkesima dengan jawaban Capres nomor urut 3, JK, terkait dengan isu ketenagakerjaan. Kurang lebih beliau menyampaikan demikian, bahwa untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka kita semua (termasuk pekerja) harus berusaha kuat agar jangan sampai perusahaan merugi dan akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Dengan kata lain sebenarnya pekerja juga mampu menciptakan kondisi agar perusahaan tidak mem-PHKnya. Jadi ada hubungan timbal balik antara pengusaha dan pekerja dalam suatu keberlangsungan proses produksi.
Selama ini ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha selalu ditempatkan dalam posisi yang kurang baik. Sering dikatakan bahwa perusahaan berlaku sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Sebaliknya pekerja selalu diposisikan sebagai korban. Pertanyaannya apakah perusahaan yang bangkrut karena tekanan financialnya ambruk bukan merupakan korban? Apalagi kalau bangkrutnya perusahaan ada kontribusi dari pekerja.
Setidaknya prasangka buruk akibat buruknya hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat dihindari apabila para pihak memahami posisi dan tanggung jawabnya masing-masing. Oleh sebab itu, masalah manajemen hubungan industrial dalam sebuah perusahaan menjadi sangatlah penting.
Hubungan industrial atau disebut juga dengan industrial relation adalah hubungan yang terjadi antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah pihak yang langsung terkait dengan proses produksi atau pohak yang paling berkepentingan yakni antara pengusaha dengan pekerja. Selain itu ada masyararakat yang secara tidak langsung memiliki kepentingan dengan dunia usaha baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu berupa barang dan jasa untuk kebutuhan perusahaan, atau sebagai konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pihak ketiga adalah pemerintah yang berkepentingan atas pertumbuhan perekonomian secara umum dan dunia usaha khususnya. Kepetingan pemerintah ini antara lain adalah perusahaan sebagai salah satu sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial secara luas dipahami sebagai hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Namun secara sempit hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja management-employees relationship.
Hubungan tersebut harus dipelihara dan dikembangkan dalam rangka menjamin kepentingan semua pihak yang terkait. Tujuan pemeliharaan dan pengembangan hubungan tersebut adalah untuk memberikan pembinaan guna menciptakan hubungan yang nyaman, aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktifitas usaha. Dengan kata lain manajemen hubungan industrial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sekaligus adalah seni pengembangan dari manajemen sumber daya manusia.
Menejemen hubungan industrial sebagai salah satu bagian dari menejemen sumber daya manusia harus dipahami sebagai hubungan antar manusia (inter personal) terutama antara pengusaha atau pimpinan sebagai pihak yang memiliki perusahaan dengan pekerja sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan. Oleh karena manajemen hubungan industrial merupakan menejemen antar orang yang terkait dengan jalannya perusahaan maka sangat rentan terjadi perselisihan antar pihak dalam menjalankan roda perusahaan tersebut. Dengan demikian salah satu wujud menejemen hubungan industrial di setiap perusahaan adalah merumuskan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang memuat hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha. Yangmana hal tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan yang obyektif ketika terjadi perselisihan antar pihak.
Hak pekerja merupakan tanggungjawab perusahaan dan kewajiban pekerja didasarkan pada kewenangan perusahaan untuk mengaturnya. Demikian pula hak perusahaan adalah kewajiban pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan penugasan pimpinan perusahaan menurut disiplin kerja dan waktu kerja yang diaturnya, sedangkan kewajiban perusahaan adalah hak pekerja untuk memperoleh upah, tunjangan dan jaminan social lainnya, beristirahat, cuti memperjuangkan haknya secara langsung maupun tidak langsung melalui serikat pekerja.
Untuk memberikan jaminan terlaksananya hak dan kewajiban tersebutu, maka ditetapkan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan baik dalam bantuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden maupu keputusan menteri.
Perusahaan Sebagai Kepentingan Bersama
Terjadi kekeliruan persepsi bahwa perusahaan hanyalah kepentingan bagi pengusaha atau pemiliki perusahaan semata, masyarakat mengganggap tidak merasa memiliki kepentingan terhadap perusahaan. Sebenarnya banyak pihak memiliki kepentingan terhadap perusahaan, termasuk tenaga kerja, masyarakat maupun pemerintah.
Pengusaha memiliki banyak kepentingan dalam perusahaan antara lain (i) menjaga atau mengamankan asetnya, (ii) mengembangkan modal atau asetnya supaya memberikan nilai tambah yang tinggi, (iii) meningkatkan penghasilannya, (iv) dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dan (v) bukti aktualisasi diri sebagai pengusaha yang berhasil
Demikian pula pekerja juga memiliki kepentingan terhadap perusahaan yang tidak kalah banyaknya, antara lain : (i) sebagai sumber kesempatan kerja, (ii) sebagai sumber penghasilan, (iii) sebagai sarana melatih diri, memperkaya pengalaman kerja serta meningkatkan keahlian dan keterampilan, (iv) tempat mengembangkan karir dan (v) tempat mengaktualisasikan keberhasilan
Sedangkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam perusahaan antara lain : (i) bahwa perusahaan merupakan sumber kesempatan kerja yang akan mengurangi banyaknya pengangguran yang jumlahnya semakin banyak di Indonesia, (ii) perusahaan merupakan sumber pertumbuhan ekonomi, kemakmuran serta ketahanan nasional, (iii) perusahaan merupakan sumber devisa, (iv) perusahaan merupakan sumber utama pendapatan Negara melalui system pajak, (v) dan masih banyak lagi manfaat atau kepentingan pemerintah/masyarakat dalam perusahaan.
Enam Prinsip Hubungan Industrial
Mengingat sedemikian banyak kepentingan dari berbagai pihak terhadap perusahaan, maka sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha yang didukung oleh adanya hubungan industrial yang baik, terutama antara pengusaha dengan pekerja.
Di atas segalanya, haruslah dibangun kesadaran bahwa hubungan industrial harus didasarkan atas kepentingan bersama, kepentingan semua unsure atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Berikut ini adalah enam prinsip hubungan industrial:
Pertama, pengusaha dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama memiliki kepentingan atas keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Pekerja atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan pekerja sebagai partner dan harus membuang jauh-jauh kesan memberlakukan pekerja hanya sebagai faktor produksi.
Kedua, perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak perusahaan yang membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan lapangan kerja yang akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin banyak pula pekerja yang meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan nasional akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula.
Ketiga, pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Keempat, pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan.
Kelima, perlu dipahami pula bahwa tujuan dari pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu masing-masing pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu menjadi mitra social yang harmomis, masing-masing harus mampu menjaga diri untuk tidak menjadi sumber masalah dan perselisihan.seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan, haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan tanpa mengganggu proses produksi. Karena setiap gangguan pada proses produksi akhirnya akan merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga bagi pekerjan itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya.
Keenam, peningkatan produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan bersama, yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita temui pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya, “karena gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan sehingga perusahaan akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.
Demikianlah beberapa prinsip hubungan industrial yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha maupun pekerja dalam membangun hubungan yang harmonis untuk mencapai hasil yang maksimal.
Sumber pustaka :
1. UU No. 13 tahun 2003
2. Buku “Manajemen Hubungan Indsutrial” karya Payaman Simanjuntak, Pustaka Sinar Harapan, tahun 2003
3. www.kompasonline.com
Ku terharu
Pagi tadi, setelah ngebantu istri bersih-bersih rumah n nyuci perkakas dapur (kaya piring dan konco-konconya) bekas sahur…. maklum pembokat lagi pulkam. Kulihat si kecil, anakku, masih pules tidurnya… Masih ngantuk, maklum semalam tidurnya agak malam.
Aku mandi, ganti baju, sementara istri nyiapin berkas2 untuk ke kantor… Kulihat sekali lagi si kecil masih tidur. Kukecup keningnya, perlahan aku bisikkan kata,
“Ayah pergi ke kantor dulu ya Nak….
dan baik-baik di rumah sama Bunda ya….”
sampai ketemu nanti sore.”
Dia masih tertidur pulas, seakan tak menghiraukan bisikanku. Pelan-pelan aku keluar kamar, trus ke halaman dan nyalakan kendaraan.
Sejurus kemudian kudengar istriku teriak.
“Yah…. ade mau ikut…”
Eee ternyata si kecil bangun dan gak mau ditinggal…. jadi deh minta muter-muter komplek sebentar, hingga akhirnya si kecil relah melepaskanku…..
“Assalamu ‘alaikum.” ucapku.
“Yayyaaaam.” balas anakku.
Baju Untuk Koruptor
Oleh Slamet Hasan Advokat di Jakarta
Beberapa hari terakhir ini kita dimeriahkan oleh satu wacana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu tentang baju khusus untuk koruptor. Wacana tersebut cukup seksi, sehingga tidak heran kalau akhirnya menjadi sangat meriah dibicarakan banyak kalangan. Bisa dikatakan dari pemulung sampai politisi di DPR. Tentu, ada yang pro ada pula yang kontra.
Salah satu lembaga swadaya masyarakat, sebutlah ICW (Indonesian Coruption Watch), langsung menyerahkan beberapa design baju untuk koruptor. KPK sendiri memang akan mengenakan baju khusus untuk koruptor, namun rancangan dan pembuatannya tidak akan ditenderkan, tapi kehadiran baju khusus koruptor tidak kunjung terbit pula.
Sebenarnya tulisan saya kali ini ada benang merah dengan tulisan saya yang terdahulu. Dari 2 (dua) tulisan ini yakni Hukuman Mati Untuk Koruptor maupun Baju Untuk Koruptor memiliki tujuan sama, yaitu menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi. Tapi pertanyaannya apakah dengan memakai baju khusus akan membuat koruptor malu, takut dan jera ? Jawaban tidak seriusnya, lha dihukum mati aja tidak malu, tidak takut dan tidak jera apalagi kalau cuma memakai baju koruptor ?
Mungkin dalam pikiran seorang koruptor ada kebanggaan, karena dituduh korupsi justru membuktikan bahwa mereka adalah pejabat. Mana mungkin rakyat jelata dituduh korupsi ?
Betapa naifnya kebanggaan mereka.
Pro dan Kontra Baju Koruptor
Pemakaian baju untuk tersangka kasus korupsi memang menuai banyak pro dan kontra. Yang setuju dengan ide ini, misalnya Denny Indrayana, pengamat Hukum Tata Negara dan penggerak antikorupsi ini mengatakan bahwa ide itu adalah brilliant. Asalkan tidak menyebutkan “narapidana korupsi”, pemakaian baju untuk tersangka korupsi itu sah-sah saja katanya.
Pandangan berbeda diberikan oleh Patrilis Akbar, anggota DPR dari PAN, “yang paling penting penindakan yang dilakukan sudah sesuai, jadi tidak musti tergantung harus pakai baju begini-begini,” ujar Patrialis. Demikian pula suara dari Kejaksaan Agung, dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi. “Orang nggak punya baju dikasih baju, Orang sudah punya baju ngapain dikasih? Kita harus menghargai hak-haknya, itu kan dia belum bersalah.” Katanya.
Azas Praduga Tak Bersalah
Diluar dari perdebatan mengenai pro dan kontra pemakaian baju untuk tersangka kasus korupsi, penulis ingin memberikan pandangan berbeda mengenai azas praduga tak bersalah. Azas ini telah dikenal dalam konteks hukum Indonesia. Misalnya dalam hukum acara pidana maupun dalam UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan dengan jelas adanya azas praduga tak bersalah.
Hal ini sangat jelas diautur dalam Pasal 13. c Penjelasan Umum UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP jo Pasal 8 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apa bedanya dengan perbuatan main hakim sendiri, jika seorang tersangka langsung dilakukan “penghakiman” oleh masyarakat sebelum pengadilan membuktikan kesalahannya secara hukum.
Apa bedanya dengan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh mencuri atau orang yang dituduh sebagai dukun tukang santet yang sempat menggegerkan masyarakat Jawa Timur beberapa tahun lalu. Jika yang satu dihakimi dengan dipukuli secara phisik, yang lain dihakimi dengan dipukuli hingga babak belur secara opini ?
Lantas di mana kewibawaan dan kepastian hukum ?
Terus terang penulis juga dihadapkan pada suatu pilihan yang sangat dilematis. Yakni satu sisi hukum harus ditegakkan sehingga kewibawaanya terjaga. Di sisi yang lain, masyarakat merasa terciderai rasa keadilannya ketika menyaksikan opera dan drama yang diperankan oleh penegak hukum kita yang sering sumbang, banyak keliru dan MEMBOHONGI.
Solusinya Adalah
Nampaknya perdebatan mengenai pro dan kontra pemakaian baju khusus untuk tersangka korupsi maupun penerapan hukuman mati hanya akan ramai di wilayah warung kopi dan tempat kongkow-kongkow (seminar dan diskusi). Pemakaian baju khusus korupsi untuk tersangka korupsi tidak akan memberikan dampak yang cukup berarti, jika para penegak hukum kita hanya pandai bermain peran layaknya pemain teater.
Penulis berpendapat, pemakaian baju untuk tersangka korupsi tidak perlu dilakukan secara demonstrative, cukup dengan baju tahanan yang selama ini juga dikenakan kepada para tahanan umumnya. Toh disangka/dituduh korupsi saja jika orang memiliki rasa malu, tentu sudah malu.
Yang terpenting adalah tegakkan disiplin dan moralitas para penegak hukum kita.
Pidana Mati Untuk Koruptor
Oleh: Slamet Hasan, SH Advokat di Jakarta
Diskursus mengenai pidana mati kembali mencuat setelah Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono melalui jurubicara Kepresidenan, Andi Malaranggeng, mencetuskan wacana atau ide untuk menerapkan pidana mati bagi koruptor. Silakan masyarakat mewacanakan kembali perihal penerapan pidana mati bagi koruptor di Indonesia, begitu kira-kira sentilan Andi dalam sebuah wawancara dengan media massa. Pesan yang ingin disampaikan kurang lebih bahwa pemerintah SBY sangat serius dan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi wacana tersebut, masyarakat hiruk pikuk mengangkat tema ini dalam setiap pembicaraan maupun obrolan ringan sambil minum teh atau kopi. Beberapa media massa baik cetak maupun televisi kembali mengangkat tema pidana mati dalam beberapa acara talk show, laporan khusus maupun diskusinya. Sedemikian antusias masyarakat kita menanggapi tema ini.
Sebagai pengingat, sebenarnya pidana mati dalam konteks hukum Indonesia telah dikenal dan diterapkan sejak jaman hindia belanda. Ketika menilik penerapan pidana mati, dalam kurun waktu dari jaman doeloe sampai sekarang memang telah mengalami beberapa perubahan, terutama dalam hal pelaksanaan pidana mati dilakukan. Misalnya dalam ketentuan BAB II Pasal 11 KUHP menyebutkan bahwa pidana mati dilakukan oleh seorang algojo di tempat gantungan.
Pelaksanaan pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP ini masih berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres RI No. 2 tahun 1964, meskipun cara dan mekanisme pelaksanaan hukuman tidak lagi dengan cara dilakukan oleh seorang algojo di atas tiang gantungan.
Pidana mati selain diatur dalam KUHP juga dimuat dalam beberapa Undang-undang, antara lain adalah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dan UU No. 15 tahun 2003 Tentang Terorisme.
Dalam konteks ini, pelaksanaan pidana mati di Indonesia adalah sah menurut hukum dan tidak melangggar konstitusi.
Menolak Hukuman Mati
Salah satu pihak yang paling vocal menolak diterapkannya hukuman mati di Indonesia adalah KONTRAS. Sebagaimana dirilis dalam laporannya mengatakan bahwa hukuman mati sebagai ekspresi hukuman paling kejam dan tidak manusiawi. Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup (right to life). Hak fundamental (non derogaleb right) ini merupakan jenis hak yang tidak dapat dilanggar, dikurangi atau dibatasi dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan darurat, perang maupun ketika seseorang dipidana.
Hukuman Mati Untuk Koruptor
Prof. Romli Atmasasmita menolak diberlakukannya hukuman mati terhadap koruptor. Selama ini pidana mati terbukti tidak efektif memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, lebih baik bagi seorang terpidana korupsi dikenakan hukuman kerja sosial, dengan demikian sang terpidana akan berasa malu jika harus melakukan kerja sosial di depan publik. Demikian pokok pemikiran dari Prof. Romli menanggapi penerapan hukuman mati terhadap koruptor.
Demikian pula pendapat Prof. Amin Rais, “Hukuman mati bagi para koruptor itu saya anggap terlalu berat, sebaiknya koruptor itu dikirim ke Pulau Buru saja. Kalau dari sana itu mereka melarikan diri baru ditembak, ” ujar Amien sebagaimana dikutip dari www.eramuslim.com.
Hukuman mati bagi koruptor sendiri diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 Ayat 2 UU No 20 tahun 2001 menyebutkan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan“. Sementara Pasal 1 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Dengan demikian penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya sudah diatur dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan, meskipun sangat sulit dalam prakteknya. Pelaksanaan hukuman mati bagi kasus korupsi dapat dilaksanakan dalam hal perbuatan pidana korupsi tersebut dilakukan jika Negara dalam keadaan darurat maupun bencana alam.
Penulis sendiri setuju dengan penerapan hukuman mati apabila pelaksanaan hukuman mati tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Bagaimana dengan Anda?
Memberantas Narkoba atau Menghukum Korban Narkoba
Oleh : SlametHasan Advokat di Jakarta
Akhir-akhir ini pemberitaan tentang narkotika kembali marak. Apalagi sejak ditangkapnya Sheila Marcia, artis sinetron yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah apartmen di kawasan Pluit Jakarta. Tak pelak penangkapan Sheila Marcia menambah panjang deretan artis dan pengguna narkoba lainnya di Indonesia.
Demikian pula ketika penulis suatu waktu berkesempatan berkunjung di Pengadilan Negeri Depok, ternyata kasus terbanyak yang sedang diproses di pengadilan ini adalah kasus narkoba. Sedemikian hebat dan meluaskah narkoba di sekitar kita?
Memang jika kita menengok lebih ke dalam, virus narkoba telah merasuki ruang-ruang kecil di seluruh pelosok negeri kita. Di keluarga misalnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah tayangan di stasiun Trans TV dalam acara Mendadak Insyaf, ada seorang pemuda yang “baik-baik” di mata keluarga ternyata tanpa sepengetahuan keluarga lainnya menjadi salah satu pecandu narkoba. Untungnya dia bertaubat dan insyaf. Di lembaga pendidikan sekalipun, tidak jarang didapati anak-anak usia sekolah telah mengenal dan bahkan memakai narkoba. Alih-alih dunia yang jauh dari lingkungan hukum dan peradilan, ternyata di Lembaga Pemasyarakatan (LP) pun menjadi salah satu mata rantai pengedaran narkoba. Tragis.
Perang terhadap narkoba sudah lama dikumandangkan. Upaya pemberantasan narkoba pun juga telah lama digalakkan. Sudah banyak pihak-pihak yang terkait dengan kasus narkoba ditangkap dan disidangkan di Pengadilan, bahkan telah banyak pula yang divonis hukuman mati. Namun demikian, kasus narkoba tidak berhenti bahkan nampaknya akan lebih panjang.
Dalam judul tulisan ini, Penulis sengaja mengangkat tema memberantas narkoba atau menghukum korban narkoba?
Tema ini menjadi hangat dibicarakan dibeberapa forum, termasuk salah satu forum mailing list yang Penulis ikuti. Semua sepakat menanyakan soal ini.
Demikianlah kenapa narkoba tidak kunjung reda, dan pemberantasan narkoba tidak kunjung menunjukkan hasil. Bisa jadi aparat hukum kita selama ini hanya ingin popularitas, ingin mendapatkan tepuk tangan yang meriah dari masyarakat karena telah menangkap artis ini-itu yang tertangkap dengan segelintir sabu-sabu dan dituduh sebagai pengguna narkoba. Tapi biasanya hanya berhenti sampai di sini. Mana pengedarnya ? Mana produsen narkobanya ? menjadi gelap.
Bagaimana bisa memberantas narkoba jika yang ditangkap dan diproses secara hukum hanyalah sebagai pengguna sementara pengedar atau produsen bebas melenggang ?
Pengguna atau pemakai bisa jadi hanya korban yang sebenarnya justru membutuhkan pengobatan (rehabilitasi), bukan penjara. Namun nampaknya aparat hukum kita tidak melihat dan mempertimbangkan hal ini.
Sekarang mari kita tantang aparat hukum kita untuk benar-benar memberantas narkoba dengan menangkap pengedar dan produsen narkoba. Bukan hanya asyik menangkapi “korban-korban” narkoba.
Berantas Narkoba !